Marhaban ya Ramadan. Selamat datang bulan Ramadan, bulan yang dirindukan dan dicintai oleh seluruh umat muslim di dunia. Meski tak sama lagi karena ada pandemi, namun ibadah tetap harus kita jalani dengan senang hati untuk Illahi Rabbi.
Meski ada himbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 untuk tidak melaksanakan Salat Tarawih di masjid, tapi ada ketentuan hukum yang Haqers harus ketahui.
1. Bagi orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya tak diizinkan melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu, Salat Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
2. Bagi orang yang sehat dan belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan beberapa hal yakni apabila ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat di masjid, termasuk Salat Tarawih.
Semoga penyebaran Covid-19 segera terkendali sehingga kita bisa beribadah Ramadan dengan tenang kembali.